Raden Soepomo merupakan salah satu sosok peletak dasar negara republik ini. Anak bangsawan yang pendiam ini pernah menduduki 26 jabatan penting dalam pemerintahan. Ia terlibat langsung dalam penyusunan UUD 1945. Penjelasan UUD 1945 berasal dari pidato Soepomo dalam sidang BPUPKI.
Soepomo pula yang menjadi otak teori integralistik dalam Penjelasan UUD 1945. Ketika Indonesia menyandarkan diri pada bentuk negara serikat, Soeporno ikut menyusun undang-undang dasar yang kemudian disebut Konstitusi RIS. Ia juga ikut menyusun Undang Dasar Sementara 1950.
Soepomo lahir 22 Januari 1903 di Sukoharjo, dekat Solo, sebagai putra pasangan Raden Tumenggung Wignyodipuro (Bupati Anom Inspektur Hasil Negeri Kesunanan Surakarta) dan RA. Renak Wignyodipuro (puh'i Raden Tumenggung Reksowardono, Bupati Anom Sukoharjo). Putra tertua dari sebelas bersaudara ini beruntung bisa menikmati pend idikan yang layak, dari Europeesche Lagere School (ELS) - sekolah dasar bagi anak-anak Belanda (lulus 1917), lalu melanjutkan ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Solo (lulus 1920) dengan hasil gemilang. Ia melanjutkan studi di Rechtsschool (sekolah hukum), Jakarta (Batavia). Lulus 1923, ia lantas diangkat menjadi pegawai negeri dan diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri di Sragen, Jawa Tengah.
Saat itu ia mulai meneliti hukum adat di daerah Surakarta, termasuk Sragen. Pada umur 21 tahun Soepomo mendapat tugas belajar ke Faculteit der Rechtsgeleerdheid, Universitas Leiden (12 Agustus 1924-15 Juli 1927) dan meraih gelar Meester in de Rechten (Mr) dengan predikat summa cum laude. Ia meraih gelar doktor ilmu hukum (Doctor in de Rechtsgeleerdheid) dengan disertasi berjudul De Reorganisatie van het Agrarisch stelsel in het Gewest Soerakarta. Dalam masa studi, Soepomo bergabung dalam organisasi mahasiswa yang bernama Perhimpunan Indonesia.
Pulang ke Indonesia pada usia 24 tahun, Soeporno langsung mengabdikan hidupnya pada pekerjaan. Ia sempat berpindah-pindah domisili mengikuti panggilan tugas, dad Sragen, Yogyakarta, Jakarta, dan Purworejo. Saat bertugas di Jakarta ia melakukan penelitian hukum ad at (privaatrecht der Inheemse bevolking) di daerah hukum (rechtskring) Jawa Barat.
Ketika Jepang berkuasa, Soepomo memegang beberapa jabatan penting seperti kepala Kantor Perundang-
undangan (Hooki Kyoku Cho), kepala Departemen Kehakiman (Shijobucho), anggota Mahkamah Agung (Saikoo Hooin), dan anggota Panitia Hukum Adat dan Tata Negara. Ia turut mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, khususnya meletakkan pondasi dalam aspek hukum.
Setelah proklamasi, Soepomo diangkat menjadi Menteri Kehakiman pertama Republik Indonesia (19 Agustus 1945-14 November 1945), dan Menteri . Kehakiman RIS (20 Desember 1949-6 September 1950), anggota Komite Nasional Indonesia Pusat ( 25 November 1945), dan anggota Panitia Reorganisasi Tentara Republik Indonesia (Des ember 1946-Mei 1947). Pakar hukum adat ini pernah pula menjabat sebagai pemimpin Lembaga Pembina an Hukum Nasional (Maret 1958), dan anggota Panitia Negara Urusan Konstitusi (Agustus 1958).
Dalam misi diplomatis, Soepomo terlibat aktif sebagai anggota delegasi perundingan Renville (1948), perundingan Roem-Roeyen (Mei 1949), Konferensi Meja Bundar (Agustus 1949), dan anggota delegasi RI ke Sidang Umum ke-5 PBB di Lake Success (November 1950), anggota delegasi RI ke konferensi perdamaian dengan J epang yang berlangsung di San Fransisco (Agustus 1951), dan penasihat delegasi RI
ke Sidang Umum PBB di Paris (November 1951). Ia juga pernah menjadi Duta Besar Istimewa dan berkuasa penuh di Belanda Uuli 1951), dan duta besar RI di Lebanon (15 April 1954).
Di kampus, ia mengawali karir sebagai dosen dalam mata kuliah hukum adat pada Rechtshogeschool (1 Juli 1939), di Bestuursacademie di Jakarta (1 September 1939), guru besar luar biasa pada Rechtshogeschool (6 Januari 1941), dan diangkat sebagai guru besar dalam hukum adat di Rechtshogeschool pula (30 Juli 1941). Soepomo juga dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Gadjah Mada. Ia juga pemah menjadi Presiden Universitas Indonesia (17 Maret 1951-15 April 1954).
Kecakapan Soepomo terlihat dalam beberapa tulisan seperti Ret adatgrondenerfrecht in Jogyakarta (1930), Het adatprevaatrecht in West Java (1933), dan De Verhoding van Individu en Gemeensc1zap in Ret Adatrecht (1940). Soepomo dikenal sebagai pakar hukum yang all-around. Ketekunanannya dalam bekerja
serta sikapnya yang netral merupakan alasan bagi namanya yang bersih dari skandal apa pun.