DJOKOSOETONO (Ahli Hukum, Pendiri Akademi Kepolisian)

0 komentar

"Aku tak dapat meninggalkan apa-apa kepada anak-anakku. Aku hanya meninggalkan nilai-nilai yang Adil."

Begitulah bunyi kalimat yang tertoreh di bawah patung Prof. Djokosoetono di Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Rawamangun. Sebagai pakar iImu negara, Djoko, pelopor institusi kepolisian ini pernah mencetuskan pemikiran yang jernih tentang istiIah "negara hukum demokratis" dan tipe negara hukum. Menurutnya, istilah tersebut salah.

Sebab konsep tersebut berkonotasi bahwa yang utama adalah negara hukum. Padahal negara hukum hanya membatasi ekses yang mungkin timbul dan demokrasi. Seandainya konsep awal demokrasi ini dipahami oleh setiap pelaku kekuasaan, barangkali hukum di Indonesia akan lebih berdaya.

Lahir di Surakarta, 5 Desember 1903, Djokosoetone meraih gelar Meester in de rechten (Mr) pada tahun 1938. Mental nasionalisme terlihat saat ia menjadi orang pertama yang dengan sukarela mengganti gelar Mr. menjadi sarjana hukum. Djoko yang ikut merintis pendirian VI dan dekan pertama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat ini, juga memelopori pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah untuk mengajar ilmu hukum.

Kontribusi Djoko pada tatanan bangsa tidak bisa dihitung. Ia adalah pendiri Akademi Ilmu Polisi (AlP) - yang dalam perkembangan selanjutnya bernama PITK (Perguruan Tinggi !Imu Kepolisian) - ia juga pencetus Tri Brata, pedoman hidup kepolisian Indonesia. Ia adalah sejarah, yang turut menentukan jalannya sejarah bangsa. Ia menghadap Sang Pencipta pada 6 September 1965.
Share this article :
 
TEMPLATE ASWAJA| Success = Dream x Work x System - All Rights Reserved